MODUS 40 Kasus Tambang Ilegal di Kalbar Terungkap! Polda Temukan Temuan Mengejutkan

Emas yang diperoleh dari TKP dikumpulkan ke pengepul, kemudian didistribusikan ke pengolah di Pontianak maupun di kota-kota lain di Indonesia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
KASUS PETI - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Ia mengatakan kasus tersebut diungkap pada 29 Juli 2025 di aliran Sungai Kapuas, Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dirkrimsus Polda Kalbar berhasil membongkar 40 kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di 26 titik berbeda di Kalbar.

26 titik itu mencakup area hutan, sungai, darat, serta lokasi penampungan dan pengolahan emas.

Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi penambangan, tetapi juga menyasar penampung, pengolah, hingga pemodal.

“Penindakan dilakukan menyeluruh, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, hingga pengolah dan pemodal dengan hasil yang signifikan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu 6 Agustus 2025.

Fakta mengejutkannya, Dirkrimsus Polda menemukan mata uang asing dari berbagai negara, antara lain Malaysia, Thailand, Taiwan, dan Singapura.

MODUS Licik 18 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Kalbar, Polda Ungkap Ini

Modus Pelaku

Kombes Pol Burhanudin mengungkap modus para pelaku yang beragam.

Mulai dari metode tradisional hingga memanfaatkan alat berat.

Emas yang diperoleh dari TKP dikumpulkan ke pengepul, kemudian didistribusikan ke pengolah di Pontianak maupun di kota-kota lain di Indonesia.

“Rp90 juta 230 ribu, 2.976 Ringgit Malaysia, 15.370 Bath Thailand, 16.000 TWP Taiwan, serta 562.000 Dollar Singapura. Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana PETI,” pungkas Burhanudin.

Polda Amankan Dua Tersangka PETI di Sanggau

Di sisi lain, Dirkrimsus Polda berhasul mengungkap kasus PETI di aliran Sungai Kapuas, Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau pada 29 Juli 2025.

Dari pengungkapan itu, Polda mengamankan dua tersangka.

"Ada dua orang tersangka yang berhasil kita amankan, yaitu A alias UWB dan S alias MN," ujar Kombes Pol Burhanudin.

Polda Kalbar Bongkar Kasus PETI di Sanggau, Amankan Dua Tersangka

Kombes Pol Burhanudin menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin menggunakan lanting dan mesin penyedot emas di atas aliran Sungai Kapuas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved