Viral Pontianak

6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! 20 Kasus Penyalahgunaan BBM-Gas Subsidi, Truk Terperosok di Serdam

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menetapkan 18 tersangka yang terdiri dari pengangkut dan penjual.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
UNGKAP KASUS - Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin saat melakukan konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi, Rabu 6 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sepanjang Januari-Agustus 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar telah mengungkap 20 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi.

BBM tersebut meliputi Solar Subsidi dan Pertalite.

Menurut Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, dalam pengungkapan kasus ini polisi menetapkan 18 tersangka yang terdiri dari pengangkut dan penjual.

“14.070 liter BBM jenis pertalite, 14.875 liter solar subsidi, 75 tabung gas ukuran 3 kg dan 1 tabung gas ukuran 12 kg,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 6 Agustus 2025.

Selain itu, turut disita 12 unit kendaraan yang terdiri dari dump truck, pick up, dan mini bus, serta dua buah perahu sampan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan ilegal.

Burhanudin menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi.

Peristiwa memilukan ini menjadi sorotan utama, sekaligus menempati satu dari enam berita terpopuler di Tribunpontianak.co.id selama dua hari terakhir. 

Berikut rangkuman enam berita terpopuler:

1). Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi, 18 Tersangka Diamankan

UNGKAP KASUS - Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin saat melakukan konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi, Rabu 6 Agustus 2025.

UNGKAP KASUS - Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin saat melakukan konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi, Rabu 6 Agustus 2025.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar mengungkap 20 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi sepanjang periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025 yang meliputi Solar Subsidi, Pertalite, dan Gas Subsidi. 

Menurut Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, dalam pengungkapan kasus ini polisi menetapkan 18 tersangka yang terdiri dari pengangkut dan penjual.

“14.070 liter BBM jenis pertalite, 14.875 liter solar subsidi, 75 tabung gas ukuran 3 kg dan 1 tabung gas ukuran 12 kg,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 6 Agustus 2025.

Selain itu, turut disita 12 unit kendaraan yang terdiri dari dump truck, pick up, dan mini bus, serta dua buah perahu sampan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan ilegal.

Burhanudin menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi.

Baca Selengkapnya

2). 12 Titik Parkir Aktif di Sintang, Dua Dihentikan Akibat Picu Kemacetan, Berikut Besaran Retribusinya

PEMUNGUTUAN RETRIBUSI PARKIR - Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny. Ia menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 550/304/KEP-DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi  (Penlok) Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Kota Sintang.

PEMUNGUTUAN RETRIBUSI PARKIR - Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny. Ia menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 550/304/KEP-DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi  (Penlok) Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Kota Sintang.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyampaikan perkembangan terkini terkait penataan perparkiran dan pengelolaan pasar, khususnya di kawasan Pasar Sayur Tugu BI dan sejumlah titik di Kota Sintang.

Dalam penjelasannya, Wabup Ronny menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 550/304/KEP-DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi  (Penlok) Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Kota Sintang.

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 14 lokasi (penlok) yang ditetapkan sebagai titik pemungutan retribusi parkir, dengan rincian 12 penlok aktif dan 2 penlok dinonaktifkan karena dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan.

Selain itu, terdapat pula dua titik lokasi parkir di sekitar kawasan Hutan Wisata yang masuk dalam cakupan pengelolaan perparkiran daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved