Polda Kalbar Tangkap Penjual Solar Ilegal di Singkawang

Tersangka berinisial K alias SB diamankan bersama satu unit mobil Kijang LGX warna hitam bernomor polisi F1338 OP.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
SOLAR ILEGAL - Kombes Pol Burhanudin saat melakukan konferensi pers terkait kasus penjual solar ilegal di Singkawang, Rabu 6 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengungkap kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Singkawang.

Menurut Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan pada 26 Juli 2025 lalu di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang

Tersangka berinisial K alias SB diamankan bersama satu unit mobil Kijang LGX warna hitam bernomor polisi F1338 OP.

“Kemudian yang kedua 13 jerigen dengan kapasitas 35 liter jenis solar sebanyak 455 liter, kemudian hasil penjualan sebesar Rp 4,2 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, Rabu 6 Agustus 2025.

Menurut Burhanudin, tersangka membeli solar dari para pengantri di SPBU Jalan Pasiran dengan harga Rp 10 ribu per liter.

“Selanjutnya dijual kembali kepada penambangan-penambangan ilegal Kabupaten Bengkayang seharga Rp 11 ribu per liter. Sehingga ada keuntungan dari satu liter dikurang Rp1 ribu,” jelasnya.

Baca juga: Polda Kalbar Ungkap Kasus PETI, Ditemukan Mata Uang Asing dari Berbagai Negara

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja 

“Adapun ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar,” tegas Burhanudin. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved