Berita Viral

Resmi Berlaku Aturan Bunga KUR Terbaru Kini Flat 6 Persen, Apa Dampak Terhadap Industri?

Resmi berlaku aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan flat 6 persen dengan pengajuan tanpa batas mulai awal Januari 2026.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Ist
KUR - Ilustrasi kredit usaha rakyat. Resmi berlaku aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan flat 6 persen dengan pengajuan tanpa batas mulai awal Januari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah kini menerapkan kebijakan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Adapun selama ini batas pengajuan maksimal 2-4 kali pengajuan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan flat 6 persen dengan pengajuan tanpa batas mulai awal Januari 2026.

Pemerintah kini menerapkan kebijakan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun selama ini batas pengajuan maksimal 2-4 kali pengajuan.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kebijakan pemerintah tersebut tentu akan membawa dampak signifikan bagi industri penjaminan.

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menjelaskan akan ada sejumlah dampak yang timbul, yakni dengan suku bunga yang rendah dan tanpa batas pengajuan, kemungkinan risiko kredit macet akan meningkat.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru 2025 PT Konimex Cari Lulusan SMA Sederajat, Cek Kualifikasi dan Cara Daftar

"Hal itu tentu dapat berdampak pada peningkatan klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh perusahaan penjamin," katanya, Selasa 18 November 2025.

Di sisi lain, dengan suku bunga yang kompetitif dan proses pengajuan yang lebih mudah, Agus berpendapat permintaan KUR diperkirakan akan meningkat.

Dia bilang, hal itu dapat menjadi peluang bagi industri penjaminan untuk meningkatkan volume bisnis.

Dampak lainnya, yakni perusahaan penjamin perlu melakukan evaluasi risiko yang lebih ketat demi memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.

Untuk mengantisipasi dampak yang timbul, Agus mengatakan industri penjaminan perlu melakukan sejumlah upaya.

Salah satunya adalah mengoptimalkan sistem manajemen risiko guna mengidentifikasi potensi risiko dan mengurangi dampak yang timbul.

"Selain itu, lembaga penjaminan perlu meningkatkan kerja sama dengan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat tentang debitur dan meningkatkan kualitas penjaminan," ucapnya.

Agus juga bilang lembaga penjaminan dapat mempertimbangkan untuk diversifikasi produk penjaminan mereka dalam rangka mengurangi ketergantungan pada produk KUR.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, regulasi selama ini, pengajuan KUR sektor produksi maksimal empat kali dengan kenaikan bunga kredit bertahap.

Aturannya 6 persen untuk pengajuan tahap pertama, kemudian naik 7 % pada pengajuan kedua, dan naik 8 % -9 % untuk pengajuan ketiga dan keempat.

Di mana, untuk KUR sektor perdagangan, maksimal 2 kali pengajuan.

"Sekarang sudah dibuka, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi, tak ada batasan," ungkap Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin 17 November 2025.

Maman juga menyebut saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan terkait dengan skema pembiayaan KUR tersebut.

Baca juga: HEBOH Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 2025! PT Taspen: Hoaks, Clickbait dan Giring Opini

"Ya, diubah nanti (aturannya). Itu Permenko-nya nanti akan disiapkan," kata Maman.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved