Berita Viral

RUU Redenominasi Resmi Disiapkan, Rupiah Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1 pada 2027

Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
REDENOMINASI RUPIAH - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada forum 1 Tahun Prabowo–Gibran: Optimism on 8�onomic Growth di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang menargetkan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat, misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang menargetkan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat, misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
  • Kebijakan ini telah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (PMK Nomor 70 Tahun 2025) dengan target penyelesaian pada tahun 2027. 
  • Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

Sebagai contoh, uang Rp 1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp 1, tetapi harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan.

Redenominasi nilai rupiah ini sebelumnya bertahun-tahun hanya menjadi wacana, namun kini mulai menemukan arah pelaksanaan yang jelas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke dalam agenda strategis pemerintah.

Apa Itu Mata Uang Redenominasi Rupiah? Ini Penjelasan BI Soal Konten yang Lagi Viral TikTok

Kebijakan Resmi Masuk Agenda Strategis

Rencana ini telah masuk ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025–2029, sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Penanggung jawab RUU adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Target penyelesaian RUU Redenominasi: tahun 2027.

RUU ini termasuk dalam empat rancangan undang-undang yang disiapkan Kemenkeu bersama:

  • RUU tentang Perlelangan,
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara,
  • RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi),
  • RUU tentang Penilai.

Tujuan Redenominasi

  • Meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional.
  • Menjaga stabilitas nilai rupiah dan daya beli masyarakat.
  • Memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

Pernah Ditolak MK

Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Redenominasi dinilai sebagai kebijakan ekonomi makro yang menyentuh ranah moneter dan fiskal sehingga hanya bisa diambil lewat pembentukan undang-undang baru.

Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, Kamis 17 Juli 2025

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan konversi nilai nominal mata uang, seperti yang diminta pemohon.

"Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal," ucap Enny dalam persidangan, lewat keterangan tertulisnya, dikutip 17 Juli 2025.

MK menyebutkan, Pasal 5 ayat (1) dan (2) lebih berkaitan dengan desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.

Selain itu, Mahkamah mengingatkan, redenominasi menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, pemerintah atau DPR perlu merumuskan rancangan undang-undang khusus jika ingin menghapus tiga nol dari rupiah.
Sinyal untuk melakukan itu sebenarnya pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010. Namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum masuk prioritas legislasi.

Apa manfaatnya Redenominasi?

Mengutip Kompas.com (14 Maret 2025), manfaat redenominasi antara lain:

  • Efisiensi sistem pembayaran dan transaksi keuangan.
  • Mengurangi beban teknis, seperti keterbatasan kapasitas mesin hitung.
  • Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional.

Tahapan pelaksanaan redenominasi

Berdasarkan peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029:

2025–2027: Penyusunan dan pengesahan RUU.

Setelah 2027:  Sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi (rupiah lama dan baru beredar bersama).

Contoh penerapan serupa terjadi di Turkiye (2005–2009) yang sukses melaksanakan redenominasi selama tujuh tahun.

Penegasan Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan, keberhasilan redenominasi di Indonesia bergantung pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat.

Pemerintah berharap langkah ini memperkuat pondasi ekonomi nasional serta meningkatkan kredibilitas rupiah sebagai simbol stabilitas dan kepercayaan nasional.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Purbaya Siapkan Redenominasi: Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Apa Dampaknya bagi Rupiah?"

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved