ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD Pontianak: Subsidi Harus Tepat Sasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, saat diwawancarai Tribun Pontianak di kantor DPRD Kota Pontianak, Senin 25 Agustus 2025. Menurutnya LPG bersubsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Faisal Ilham Muzaqi

 TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak layak menggunakan gas LPG 3 kilogram atau gas melon.
 
Menurutnya, LPG bersubsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro.
 
“ASN dilarang menggunakan LPG 3 kg karena itu subsidi untuk masyarakat yang tidak mampu. Apakah ASN bisa dikatakan tidak mampu? Tentu tidak,” tegas Agus saat di wawancara tribun pontianak. Selasa 26 Agustus 2025.

Produksi Uang Palsu dengan Printer dan Kertas F4, Tiga Tersangka di Pontianak Ditangkap Polisi


 
Ia menilai subsidi harus diberikan tepat sasaran, yakni kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 
 
Bahkan penggunaan LPG 3 kg untuk pelaku usaha mikro pun diatur sesuai tingkatan usahanya.
 
“UMKM saja ada pengaturan tingkatannya. Kalau usaha yang besar saja dilarang memakai LPG 3 kg, apalagi ASN. Jadi kalau ada masyarakat yang lebih membutuhkan, mereka yang berhak mendapatkannya,” jelasnya.
 
Agus pun mendorong ASN agar memberi contoh baik dengan beralih ke LPG nonsubsidi. Hal ini dinilainya penting untuk menjaga agar distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat. (*)

Berita Terkini