Laporan Wartawan Tribun Pontianak Faisal Ilham Muzaqi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak layak menggunakan gas LPG 3 kilogram atau gas melon.
Menurutnya, LPG bersubsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro.
“ASN dilarang menggunakan LPG 3 kg karena itu subsidi untuk masyarakat yang tidak mampu. Apakah ASN bisa dikatakan tidak mampu? Tentu tidak,” tegas Agus saat di wawancara tribun pontianak. Selasa 26 Agustus 2025.
• Produksi Uang Palsu dengan Printer dan Kertas F4, Tiga Tersangka di Pontianak Ditangkap Polisi
Ia menilai subsidi harus diberikan tepat sasaran, yakni kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bahkan penggunaan LPG 3 kg untuk pelaku usaha mikro pun diatur sesuai tingkatan usahanya.
“UMKM saja ada pengaturan tingkatannya. Kalau usaha yang besar saja dilarang memakai LPG 3 kg, apalagi ASN. Jadi kalau ada masyarakat yang lebih membutuhkan, mereka yang berhak mendapatkannya,” jelasnya.
Agus pun mendorong ASN agar memberi contoh baik dengan beralih ke LPG nonsubsidi. Hal ini dinilainya penting untuk menjaga agar distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat. (*)