TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, lulusan SD biasanya akan masuk ke Golongan I.
Pada awal masa kerja (MKG 0), mereka akan menerima gaji pokok sekitar Rp1.938.500 per bulan.
Sedangkan untuk PPPK yang lulusan S1 umumnya masuk ke Golongan IX, dengan gaji pokok awal sebesar Rp3.203.600.
Jumlahnya akan terus meningkat seiring bertambahnya masa kerja hingga mencapai Rp5.261.500.
Untuk gaji P3K ini terdiri dari beberapa poin tidak hanya terdiri dari gaji pokok di tahun 2025.
Baca juga: DAFTAR GAJI Seorang Wamen di Kabinet Merah Putih, Tunjangan Rumah Jabatan Nilainya Fantastis
Nominal gaji yang diterima juga terdiri dari sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, makan, jabatan fungsional, dan bahkan tunjangan kinerja (tergantung instansi tempat kamu bekerja).
Total keseluruhan yang diterima oleh PPPK itu bisa mencapai Rp 6 juta belasan juta untuk golongan tinggi.
Apalagi mereka lulus PPG dan mendapatkan sertifikasi yang akan mendapatkan gaji sebesar gaji yang diterima sebelumnya.
Gaji PPPK dari tahun ke tahun akan mengalami kenaikan sejak 2023.
Sedangkan di tahun 2025, belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji PPPK lebih lanjut sehingga besaran gaji PPPK masih mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Sedangkan untuk gaji guru P3K berdasarkan golongan dan MKG, mulai dari 3,2 juta untuk golongan IX hingga 5,9 untuk golongan paling tinggi dengan MKG.
Berikut Daftar Gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024
Gaji PPPK tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan I = Rp1.938.500–Rp2.900.900