Sudah Waktunya Menuntut Kenaikan Gaji, Karyawan Jangan Mau Dibohongi Perusahaan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang gaji - Sudah Waktunya Anda Bisa Naik Gaji, Karyawan Jangan Mau Dibohongi Perusahaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui kapan sebenarnya seorang karyawan bisa mengajukan kenaikan Gaji kepada perusahaan.

Hal ini sangat penting diketahui mengingat Gaji merupakan satu di antara faktor penting bagi seorang Karyawan.

Masalah penghasilan, sudah barang tentu menjadi nilai penyemangat saat bekerja dimanapun.

Lantas kapan saatnya menuntut kenaikan Gaji kepada perusahaan?

• Besar Pesangon 11.000 Karyawan Facebook yang di PHK Massal Senilai Empat Kali Gaji

Bekerja pada suatu pekerjaan dalam waktu cukup lama namun tak kunjung naik Gaji bisa berpotensi menurunkan kualitas kerja.

Apalagi jika kinerja yang Anda torehkan selama ini sudah memenuhi target bahkan kerap melampaui yang diminta oleh perusahaan.

Meski begitu, sah-sah saja kita selaku pekerja mengajukan permintaan naik Gaji kepada pemberi kerja atau perusahaan atas kinerja yang kita lakukan.

Pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan bahwa idealnya karyawan mendapatkan kenaikan Gaji setidaknya setahun sekali.

Menurutnya, hal itu dikarenakan adanya inflasi tiap tahun.

"Idealnya setiap tahun karena karyawan mengalami inflasi setiap tahunnya," ujar Eddy dikutip dari Kompas.com, Kamis 10 November 2022.

Ia menambahkan, jika lebih dari setahun gaji Anda tidak juga naik, mungkin Anda perlu menimbang pekerjaan lain atau berintrospeksi tentang kinerja Anda, apakah memang tidak mampu memenuhi tuntutan perusahaan.

Meski begitu, tidak ada aturan mengenai kapan perusahaan harus menaikkan gaji.

"Itu tergantung perjanjian kerja. Tapi perusahaan harus membuat struktur dan skala pengupahan sehingga jelas bagi semua karyawan, termasuk kapan peningkatan gaji berkala dan lainnya," imbuhnya.

Biasanya dialami pekerja swasta Eddy mengatakan, umumnya ketidaktentuan kapan waktu ideal kenaikan gaji ini dialami oleh perusahaan swasta.

Sebab, untuk perusahaan negeri atau pegawai negeri seperti BUMN dan ASN sudah ada aturannya sendiri.

Halaman
123

Berita Terkini