Fakta Mengejutkan di Balik Rekayasa
Tidak butuh waktu lama bagi penyidik untuk menemukan kejanggalan.
Dari hasil pemeriksaan, bayi itu bukan ditinggalkan oleh orang asing, melainkan anak kandung salah satu pelapor.
Sang ibu bayi adalah remaja yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah, namun telah putus sekolah sejak beberapa waktu lalu.
Lebih memilukan lagi, sang ayah yang menjadi pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.
Dugaan inses ini membuat penyidik bergerak cepat.
Pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 17.35, kedua pria tersebut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
• Kehidupan Ibu dan Anak di Tokyo yang Hidup di Rumah Penuh Sampah Meski Bergelimang Harta
Kondisi Korban dan Langkah Kepolisian
Korban kini dirawat di rumah sakit.
Tenaga medis memastikan kondisinya stabil, meski trauma psikis yang dialami diperkirakan jauh lebih berat.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Sementara itu, kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan.
PDRM mengajukan dua pasal terhadap pelaku utama:
- Pasal 317 KUHP Malaysia tentang penelantaran anak di bawah 12 tahun, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
- Pasal 376(3) KUHP tentang pemerkosaan terhadap perempuan di bawah 16 tahun, dengan ancaman penjara 8 hingga 30 tahun serta 10 kali hukuman cambuk.
Luka yang Tidak Terlihat
Kisah ini meninggalkan jejak luka yang tidak hanya membekas pada korban, tetapi juga pada masyarakat yang menyaksikannya.