6. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang menangkap enam pengedar narkoba beserta barang bukti 350,37 gram sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan ini merupakan selama pengungkapan kasus selama periode Juni–Juli 2025.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnakan dengan cara direndam dalam air dicampur racun rumput.
Khusus untuk pil ekstasi diblender.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami menindak tegas segala macam jenis peredaran narkotika di wilayah Sintang, supaya ke depan pelaku semakin sedikit dan Sintang bebas narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan masyarakat melalui informasi dan upaya pencegahan bersama. Tujuannya demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Selama dua bulan tersebut, Polres Sintang menerima lima laporan polisi terkait kasus narkotika.
Dari pengungkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat 107,39 gram dan ekstasi sebanyak 589 butir atau setara 242,98 gram.
u Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!