Kabar Artis

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sudah Dilakukan, Hasilnya Diumumkan Lagi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARTIS- Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula saat Lisa mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil. Lisa mengaku ditelantarkan Ridwan Kamil setelah memiliki anak dari hasil hubungan gelap mereka.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kisruh dugaan perselingkuhan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan model Lisa Mariana segera memasuki babak baru. 

Keduanya, bersama anak Lisa yang berinisial CA, telah menjalani tes DNA untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.

Proses pengambilan sampel dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis 7 Agustus 2025. Sampel yang diambil berupa darah dan air liur, kemudian dikirim ke laboratorium DNA Pusdokkes Polri.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, menyatakan bahwa hasil tes akan keluar dalam kurun waktu lima hingga 10 hari.

“Kurang lebih 5–10 hari,” ujar Sumy saat dihubungi, Jumat 8 Agustus 2025, dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, Sumy belum menjelaskan secara rinci metode atau teknis pemeriksaan DNA tersebut. Ia hanya memastikan bahwa seluruh sampel sudah diterima dan tengah dianalisis oleh tim laboratorium Polri.

Nikita Mirzani Bawa Laporan Dugaan Suap Jaksa dan Hakim ke KPK, Singgung Rekaman Terbaru

Tes DNA ini menjadi bagian penting dalam proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil. 

Pihak Lisa Mariana sebelumnya mengklaim bahwa CA merupakan anak biologis dari Ridwan Kamil, sehingga hasil tes ini diyakini akan menjadi bukti krusial dalam kasus tersebut.

"Saya hari ini hadir melaksanakan kewajiban hukum atas perintah hukum juga dan kami sudah mengirimkan surat permohonan ini dari lama, jadi, kami berinisiatif agar tidak berlarut-larut, biar tuntas," kata Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025.

Suami Atalia Praratya itu berharap, tes DNA menjadi jawaban atas kisruh yang selama ini terjadi. 

Ia juga tak ingin kasus tersebut menjadi konsumsi publik, serta siap bertanggung jawab apapun hasil tes DNA tersebut.

"Mudah mudahan tes ini menjadi jawaban dari apa yang kami perjuangkan ya," ucap Ridwan Kamil.

Sebagai pengingat, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Asal-Usul Makna dan Lirik Lagu Bungong Jeumpa dari Aceh

Halaman
12

Berita Terkini