Ia juga menambahkan bahwa telah menyita beberapa barang bukti di lokasi kejadian.
"Barang bukti yang kita sita di antaranya satu set lanting dengan mesin penyedot emas, dua helai karpet kain, alat pendulang emas, mesin pompa air, potongan drum plastik, pipa spiral, kepala pompa, satu botol kecil berisi merkuri, dan butiran pasir diduga emas seberat kurang lebih 1 gram," jelas Kombes Pol Burhanudin.
Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh emas yang kemudian dijual kepada penampung.
"Ini juga sedang kami dalami lebih lanjut terkait alur penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!