TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Sebanyak 40 kasus pertambangan tanpa izin (PETI) berhasil dibongkar Polda Kalimantan Barat (Kalbar) di 26 titik berbeda, mencakup area hutan, sungai, darat, serta lokasi penampungan dan pengolahan emas dan juga ditemukan beberapa mata uang asing dari berbagai negara.
Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi penambangan, tetapi juga menyasar penampung, pengolah, hingga pemodal.
“Penindakan dilakukan menyeluruh, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, hingga pengolah dan pemodal dengan hasil yang signifikan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu 6 Agustus 2025.
Selain emas hasil tambang, petugas juga menemukan mata uang asing dari berbagai negara, antara lain Malaysia, Thailand, Taiwan, dan Singapura.
Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari metode tradisional hingga memanfaatkan alat berat.
Baca juga: Dirkrimsus Polda Kalbar Sebut Kasus Oli Palsu Masih Dalam Proses
Emas yang diperoleh dari TKP dikumpulkan ke pengepul, kemudian didistribusikan ke pengolah di Pontianak maupun di kota-kota lain di Indonesia.
“Rp90 juta 230 ribu, 2.976 Ringgit Malaysia, 15.370 Bath Thailand, 16.000 TWP Taiwan, serta 562.000 Dollar Singapura. Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI),” pungkas Burhanudin. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!