TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dirkrimsus Polda Kalbar berhasil membongkar 40 kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di 26 titik berbeda di Kalbar.
26 titik itu mencakup area hutan, sungai, darat, serta lokasi penampungan dan pengolahan emas.
Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi penambangan, tetapi juga menyasar penampung, pengolah, hingga pemodal.
“Penindakan dilakukan menyeluruh, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, hingga pengolah dan pemodal dengan hasil yang signifikan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu 6 Agustus 2025.
Fakta mengejutkannya, Dirkrimsus Polda menemukan mata uang asing dari berbagai negara, antara lain Malaysia, Thailand, Taiwan, dan Singapura.
• MODUS Licik 18 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Kalbar, Polda Ungkap Ini
Modus Pelaku
Kombes Pol Burhanudin mengungkap modus para pelaku yang beragam.
Mulai dari metode tradisional hingga memanfaatkan alat berat.
Emas yang diperoleh dari TKP dikumpulkan ke pengepul, kemudian didistribusikan ke pengolah di Pontianak maupun di kota-kota lain di Indonesia.
“Rp90 juta 230 ribu, 2.976 Ringgit Malaysia, 15.370 Bath Thailand, 16.000 TWP Taiwan, serta 562.000 Dollar Singapura. Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana PETI,” pungkas Burhanudin.
Polda Amankan Dua Tersangka PETI di Sanggau
Di sisi lain, Dirkrimsus Polda berhasul mengungkap kasus PETI di aliran Sungai Kapuas, Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau pada 29 Juli 2025.
Dari pengungkapan itu, Polda mengamankan dua tersangka.
"Ada dua orang tersangka yang berhasil kita amankan, yaitu A alias UWB dan S alias MN," ujar Kombes Pol Burhanudin.
• Polda Kalbar Bongkar Kasus PETI di Sanggau, Amankan Dua Tersangka
Kombes Pol Burhanudin menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin menggunakan lanting dan mesin penyedot emas di atas aliran Sungai Kapuas.
Ia juga menambahkan bahwa telah menyita beberapa barang bukti di lokasi kejadian.
"Barang bukti yang kita sita di antaranya satu set lanting dengan mesin penyedot emas, dua helai karpet kain, alat pendulang emas, mesin pompa air, potongan drum plastik, pipa spiral, kepala pompa, satu botol kecil berisi merkuri, dan butiran pasir diduga emas seberat kurang lebih 1 gram," jelas Kombes Pol Burhanudin.
Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh emas yang kemudian dijual kepada penampung.
"Ini juga sedang kami dalami lebih lanjut terkait alur penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!