Dikonfirmasi terpisah, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura Pontianak, Viza Juliansyah, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak bisa dipidana secara hukum. Ia menyebut tindakan itu termasuk dalam kebebasan berekspresi warga negara.
“Secara hukum, saya belum melihat dasar hukum yang memungkinkan pemerintah mempidanakan orang yang mengibarkan bendera One Piece,” ujarnya.
Viza menyamakan pengibaran bendera One Piece dengan bendera partai politik, klub sepak bola, dan simbol-simbol lainnya yang kerap dikibarkan masyarakat.
“Selama tidak diletakkan lebih tinggi dari Merah Putih atau melecehkan simbol negara, seharusnya tidak menjadi masalah. Bahkan seringkali kita lihat hanya ada bendera One Piece, tanpa Merah Putih. Tapi itu ekspresi umum, dan sampai hari ini belum ada aturan hukum yang melarang,” katanya.
Ia juga mengimbau agar pemerintah tidak reaktif menghadapi fenomena sosial seperti ini.
“Kalau pemerintah bertindak berlebihan, justru itu bisa memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap pemerintah. Bisa dianggap paranoid dan malah memperburuk citra di publik,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!