Polda Kalbar Ungkap Kasus Tambang Emas dan Penjualan BBM Subsidi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP KASUS - Konferensi Pers Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar, Selasa 6 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K, (Tengah)didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K, (kanan) dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto (kiri). Dalam konferensi ini, Polda Kalbar membeberkan dua kasus tindak pidana menonjol, yakni tambang emas ilegal dan penjualan BBM subsidi secara ilegal.

Laporan Tribun Pontianak, Faisal Ilham Muzaqi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kembali membongkar dua kasus menonjol selama Juli 2025. Yakni tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sanggau dan penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Singkawang.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, saat konferensi pers, di Polda Kalimantan Barat, Rabu 6 Agustus 2025.

Kasus pertama terjadi pada 29 Juli 2025 di aliran Sungai Kapuas, Dusun jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua pria berinisial A alias UWB dan S alias MN diamankan saat sedang melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan lanting dan mesin sedot.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit lanting, mesin penyedot, karpet pendulang, pompa air, satu botol kecil berisi merkuri, serta pasir emas seberat kurang lebih sekitar 1 gram.

"Modus mereka menggunakan rakit untuk melakukan penambangan di tengah sungai dengan alat-alat tradisional. Ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan," ujarnya Kombes Pol Burhanuddin.

Kedua pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus kedua terjadi pada 26 Juli 2025 di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Singkawang Barat. Seorang pria berinisial K alias SB ditangkap saat akan menjual solar subsidi kepada penambang ilegal menggunakan mobil Kijang LGX.

"Pelaku membeli solar dari SPBU seharga Rp 10 ribu per liter dan menjual kembali kepada para penambang di Bengkayang seharga Rp 11 ribu per liter," ungkap Burhanuddin.

Baca juga: Polda Kalbar Tangkap Penjual Solar Ilegal di Singkawang

Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 jeriken berisi 455 liter solar serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4,2 juta.

Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 milia. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini