TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Baru -baru ini Media Sosial tengah dihebohkan dengan fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime Jepang yakni One Piece menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Dalam anime One Piece, bendera dengan simbol bajak laut ini diartikan sebagai simbol perlawanan dan kebebasan. Bendera tengkorak dengan tulang menyilang dan topi jerami ini merupakan bentuk pemberontkan terhadap aturan dunia.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, salah seorang pedagang di Jalan Tanjungpura, mengaku telah menjual bendera One Piece jauh sebelum isu ini viral.
Pedagang bernama Armoyo menyampaikan bahwa ia memesan bendera tersebut sejak beberapa hari sebelumnya, dengan total belanja mencapai Rp4 juta.
“Kenapa saya jual bendera One Piece ini, karena sebelum ramai pro dan kontra, saya sudah pesan dari Rabu atau Kamis. Ternyata hari Jumat atau Sabtunya mulai muncul polemik. Tapi saya sudah terlanjur beli,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Akibat kontroversi yang muncul, Armoyo mengaku tidak beraturan untuk penjualnnya. Ia pun mengingatkan pembeli untuk tidak mengibarkan bendera tersebut di tempat umum, melainkan hanya sebagai koleksi pribadi di dalam kamar.
“Kalau beli di sini, saya tegaskan jangan dikibarkan di luar, cukup untuk koleksi di kamar saja. Kalau sampai dikibarkan dan menimbulkan masalah, itu di luar tanggung jawab saya. Ada undang-undangnya, saya juga baru tahu. Jangan sampai bendera tak jelas disandingkan dengan Merah Putih yang penuh perjuangan,” tegasnya.
Gubernur Kalbar: Jangan Lebih Tinggi dari Merah Putih
Menanggapi fenomena tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan tidak ada larangan untuk mengibarkan bendera bertema anime seperti One Piece, selama tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih.
Baca juga: Polres Melawi Bagikan Bendera kepada Pengguna Jalan jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
“Tidak melarang bendera itu dikibarkan, cuma jangan lebih tinggi daripada bendera Merah Putih,” kata Norsan, Rabu 6 Agustus 2025.
Ia mengingatkan bahwa Merah Putih merupakan simbol perjuangan dan pengorbanan para pahlawan, sehingga harus tetap dihormati.
“Jangan disamakan atau dibandingkan dengan bendera Merah Putih. Itu adalah lambang darah dan perjuangan para pahlawan kita,” tambahnya.
Norsan menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang secara spesifik melarang pengibaran bendera seperti One Piece, selama tidak melecehkan simbol negara.
“Larangan tidak ada, pelanggaran hukumnya juga tidak ada, cuma jangan lebih tinggi dari Merah Putih. Kalau sampai lebih tinggi, itu bisa dianggap penghinaan,” jelasnya.
Akademisi: Tidak Bisa Dipidana, Bagian dari Kebebasan Berekspresi
Dikonfirmasi terpisah, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura Pontianak, Viza Juliansyah, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak bisa dipidana secara hukum. Ia menyebut tindakan itu termasuk dalam kebebasan berekspresi warga negara.
“Secara hukum, saya belum melihat dasar hukum yang memungkinkan pemerintah mempidanakan orang yang mengibarkan bendera One Piece,” ujarnya.
Viza menyamakan pengibaran bendera One Piece dengan bendera partai politik, klub sepak bola, dan simbol-simbol lainnya yang kerap dikibarkan masyarakat.
“Selama tidak diletakkan lebih tinggi dari Merah Putih atau melecehkan simbol negara, seharusnya tidak menjadi masalah. Bahkan seringkali kita lihat hanya ada bendera One Piece, tanpa Merah Putih. Tapi itu ekspresi umum, dan sampai hari ini belum ada aturan hukum yang melarang,” katanya.
Ia juga mengimbau agar pemerintah tidak reaktif menghadapi fenomena sosial seperti ini.
“Kalau pemerintah bertindak berlebihan, justru itu bisa memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap pemerintah. Bisa dianggap paranoid dan malah memperburuk citra di publik,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!