TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi sanksi yang dijatuhkan kepada 13 kabupaten/kota di Kalimantan Barat terkait pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA), DPRD Kalbar menegaskan perlunya langkah cepat dan terarah dari pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kalbar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zulfydar Zaidar Mochtar menyampaikan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, khususnya Pasal 44 dan 45, yang secara tegas melarang penggunaan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA mulai tahun 2026.
"Terkait dengan adanya 13 kabupaten yang diberikan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena di tahun 2026 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 44–45, TPA dilarang penggunaan open dumping atau istilah lain pengiriman akhir," ujarnya, Kamis 24 Juli 2025.
Menurutnya, sistem open dumping menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk pencemaran udara, air, dan tanah, hingga munculnya masalah kesehatan seperti penyakit kulit, gangguan pernapasan, penyebaran nyamuk, lalat, dan tikus.
Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kebakaran serta gangguan sosial bagi masyarakat di sekitar TPA.
• WADUH!13 Kabupaten dan Kota di Kalbar Terima Sanksi Administrasi Terkait Pengelolaan Sampah
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat agar tidak lagi menggunakan pola pembuangan terbuka.
"Karena pertumbuhan penduduk besar, kemudian kondisi sekarang ini menjadi kondisi termasuk yang peningkatan sampah, banjir tinggi. Maka kita menyarankan pemerintah segera mempertimbangkan pola-pola yang tidak melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," tegasnya.
Namun ia juga mengakui, waktu yang tersedia menuju 2026 cukup pendek sementara efisiensi anggaran di daerah membuat isu pengelolaan sampah kerap tidak menjadi prioritas.
Maka dari itu, ia menilai penataan TPA harus masuk dalam fokus pembangunan, sejajar dengan sektor infrastruktur lain seperti kesehatan dan pendidikan.
Terkait sampah plastik, ia menambahkan bahwa plastik menjadi salah satu masalah utama karena sulit terurai.
Oleh karena itu, ia mendukung larangan penggunaan kantong plastik dan berharap ada upaya serius dalam mengurangi limbah plastik di masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan, Ia berharap pemerintah kabupaten/kota yang dikenai sanksi segera melakukan renovasi dan perbaikan sistem pengelolaan sampah.
Meski tak mudah, ia menegaskan perbaikan perlu dilakukan secara bertahap dan terarah.
"TPA ini harus dibangun dengan bertahap tetapi mulai ditampakkan, ditunjukkan agar dampak dari open dumping itu tidak terjadi lagi. Persoalan penyebaran lingkungan, kesehatan, dan sosial itu harus mulai terurai dan berkurang," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!