Ragam Contoh

Cara Daftar Nikah Online Gratis Tanpa Perlu ke KUA Melalui Simkah Web Milik Kementerian Agama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKAH ONLINE- Calon pengantin tidak lagi diwajibkan datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftar semuanya bisa diselesaikan secara online.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan secara resmi, salah satu tahapan penting yang harus ditempuh adalah mendaftarkan pernikahan mereka ke instansi terkait. 

Proses ini umumnya dilakukan dengan mengunjungi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah domisili calon pengantin. 

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya digitalisasi layanan publik, kini calon pengantin tidak lagi diwajibkan datang secara fisik ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online yang lebih praktis dan efisien. 

Melalui sistem ini, pasangan cukup mengakses situs resmi Kemenag dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor.

 Dengan begitu, proses administrasi pernikahan menjadi lebih mudah diakses dari mana saja dan kapan saja, asalkan jaringan internet tersedia.

Asal Usul Tradisi Lempar Bunga di Pesta Pernikahan, Benarkah Bisa Bawa Jodoh?

Layanan ini tentu menjadi solusi bagi pasangan yang memiliki kesibukan atau berada di lokasi berbeda. 

Meskipun begitu, tetap ada sejumlah berkas penting yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan nikah secara daring. 

Apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Berikut ulasan lengkapnya.

Menikah kini semakin mudah berkat layanan pendaftaran nikah daring yang disediakan oleh Kementerian Agama melalui platform Simkah Web.

Calon pengantin tidak lagi diwajibkan datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftar semuanya bisa diselesaikan secara online.

Apa Itu Layanan Nikah Online Simkah?

Simkah Web adalah sistem digital resmi dari Kementerian Agama yang memungkinkan calon pengantin mendaftarkan pernikahan kapan saja dan dari mana saja. Aplikasi ini mempermudah proses administrasi tanpa harus antre di KUA 

Langkah Demi Langkah Pendaftaran Nikah Online

Berikut adalah tahapan pendaftaran melalui Simkah:

Halaman
123

Berita Terkini