Ragam Contoh

Cara Daftar Nikah Online Gratis Tanpa Perlu ke KUA Melalui Simkah Web Milik Kementerian Agama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKAH ONLINE- Calon pengantin tidak lagi diwajibkan datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftar semuanya bisa diselesaikan secara online.

Buat akun di laman Simkah Web (misalnya simkah4.kemenag.go.id) menggunakan email yang aktif dan ikuti verifikasi lewat kode OTP 

Setelah login, pilih menu “Daftar Nikah” dan input nomor rekomendasi nikah dari KUA.

Pilih lokasi dan jadwal akad, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, dan waktu 

Isi data lengkap diri calon pengantin dan wali, serta data orang tua masing-masing.

Unggah seluruh dokumen persyaratan seperti N1–N5, akta cerai (jika pernah bercerai), akta kematian (jika duda/janda), izin orang tua (jika di bawah 21 tahun), dan lain-lain 

Sertakan juga pas foto dan data kontak (telepon, email).

Setelah lengkap, cetak bukti pendaftaran dari sistem.

Proses ini otomatis mempublikasikan notifikasi bahwa pendaftaran telah diterima 

Contoh Doa yang Dianjurkan Saat Menghadiri Pernikahan dalam Islam

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Calon mempelai perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:

Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa

Surat persetujuan (N3), izin orang tua (N5, bila <21>

Akta cerai atau kematian (jika relevan)

Surat rekomendasi KUA untuk nikah di luar domisili 

Identitas diri (KTP, KK), pas foto, dan dokumen instansi bila TNI/Polri 

Halaman
123

Berita Terkini