Buat akun di laman Simkah Web (misalnya simkah4.kemenag.go.id) menggunakan email yang aktif dan ikuti verifikasi lewat kode OTP
Setelah login, pilih menu “Daftar Nikah” dan input nomor rekomendasi nikah dari KUA.
Pilih lokasi dan jadwal akad, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, dan waktu
Isi data lengkap diri calon pengantin dan wali, serta data orang tua masing-masing.
Unggah seluruh dokumen persyaratan seperti N1–N5, akta cerai (jika pernah bercerai), akta kematian (jika duda/janda), izin orang tua (jika di bawah 21 tahun), dan lain-lain
Sertakan juga pas foto dan data kontak (telepon, email).
Setelah lengkap, cetak bukti pendaftaran dari sistem.
Proses ini otomatis mempublikasikan notifikasi bahwa pendaftaran telah diterima
• Contoh Doa yang Dianjurkan Saat Menghadiri Pernikahan dalam Islam
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Calon mempelai perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:
Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa
Surat persetujuan (N3), izin orang tua (N5, bila <21>
Akta cerai atau kematian (jika relevan)
Surat rekomendasi KUA untuk nikah di luar domisili
Identitas diri (KTP, KK), pas foto, dan dokumen instansi bila TNI/Polri