TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif listrik listrik terbaru sepanjang Juli 2025 lengkap pelanggan prabayar dan pascabayar seluruh Indonesia cek disini.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik per kWh selama bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan prabayar (meteran token) atau pascabayar.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman 28 Juni 2025.
• Resmi Berubah Tarif Listrik Terbaru per 1 Juli 2025, Isi Rp 50 Ribu Dapat Berapa kWh Cek Disini
Lantas, berapa tarif listrik pelanggan prabayar dan pascabayar?
Tarif listrik per kWh prabayar dan pascabayar 1 Juli 2025
Patokan tarif listrik per kwh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama.
Hanya saja, untuk pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi.
Berikut ini perincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk pengguna prabayar dan pascabayar:
1. Tarif listrik per kWh pengguna prabayar
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
- Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
- Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53.
2. Tarif listrik per kWh pengguna pascabayar
Pelanggan subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.