Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Perpanjang SIM Terbaru Per 1 Juli 2025 Semua Jenis Golongan Kini Bisa Dimanapun

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SIM - Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Resmi berubah syarat dan aturan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) per 1 Juli 2025 kini sudah bisa dilakukan dimana saja.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat dan aturan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) per 1 Juli 2025 kini sudah bisa dilakukan dimana saja.

Perpanjangan SIM tidak lagi mengharuskan masyarakat untuk kembali ke daerah asal, sesuai alamat KTP, melainkan bisa dilakukan di Satpas mana saja yang terdekat.

SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.

Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat atau layanan SIM keliling di daerah tempat tinggal.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 Kini Tanpa Razia Jalanan, Lengkap Sanksi dan Denda

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM dari luar daerah:

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).

Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:

- Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.
- Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.
- Silakan isi blanko formulir yang diberikan.
- Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.
- Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi. Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.
- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan ketika selesai.

Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir lagi jika ingin memperpanjang SIM saat sedang berada di luar kota atau berbeda domisili dengan KTP. Prosesnya relatif mudah dan praktis karena data SIM sudah terintegrasi secara digital.

Syarat Perpanjangan SIM C di Layanan SIM Keliling 2025

Untuk memperpanjang SIM C di layanan SIM Keliling, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

- SIM C asli yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
- KTP asli yang masih berlaku dan fotokopinya dua lembar.
- Masa berlaku SIM tidak boleh lewat dari tanggal kedaluwarsa (maksimal dua hari sebelum habis).
- Bukti pemeriksaan kesehatan, bisa diperoleh dari:
- Tes online melalui e-Rikkes SIM.
- Pemeriksaan langsung di mobil SIM Keliling (biaya sekitar Rp40.000).
- Bukti tes psikologi, bisa diperoleh dari:
- Tes online melalui e-Ppsi SIM.
- Tes langsung di mobil SIM Keliling (biaya berkisar antara Rp75.000–Rp100.000 tergantung wilayah).

Catatan: Di beberapa daerah seperti Jakarta, kedua tes ini menjadi syarat wajib.

Cara Perpanjang SIM C di Layanan SIM Keliling

Halaman
12

Berita Terkini