Bagaimana Respons Dinnaker Purbalingga Terhadap Aduan?
Begitu menerima aduan, Dinnaker segera mengundang pekerja untuk berkonsultasi langsung.
Mereka meminta bukti-bukti seperti slip gaji dan data kehadiran kerja agar mediasi bisa dilakukan secara objektif dan adil.
“Untuk lebih jelasnya, Saudara bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk berkonsultasi,” tulis Dinnaker dalam tanggapan resmi pada Selasa (10/6/2025).
Langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan bisa dilakukan secara dialogis dan konstruktif.
• Lulus di Usia 88 Tahun, Joan Alexander Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Meraih Mimpi
Seberapa Besar UMK Purbalingga 2025 dan Bagaimana Perbandingannya?
Berapa UMK Purbalingga Tahun Ini?
UMK Purbalingga 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.338.283,12, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
“Kenaikan UMK Purbalingga ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho.
UMK ini melanjutkan tren positif upah pekerja di Purbalingga yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2022, UMK Purbalingga masih berada di angka Rp1.996.814,94, lalu naik menjadi Rp2.130.980,94 pada 2023.
Bagaimana Posisinya Dibanding Kabupaten Lain?
Jika dibandingkan dengan wilayah Banyumas Raya lainnya:
- Cilacap: Rp2,64 juta (tertinggi)
- Purbalingga dan Banyumas: Rp2,33 juta (setara)
- Banjarnegara: Rp2,17 juta (terendah)
Artinya, UMK Purbalingga berada di tengah-tengah, menunjukkan daya saing yang cukup baik namun masih perlu peningkatan dibandingkan kabupaten industri seperti Cilacap.