Berita Viral

10 Tahun Gaji Dianggap di Bawah UMK, Curhat Pekerja Purbalingga Buka Mata soal Sistem No Work No Pay

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPAH DIBAWAH UMR - Foto ilustrasi hasil olah YouTube kompas.com, Kamis 26 Juni 2025, memperlihatkan cara melapor upah dibawah UMR. Selama satu dekade mengabdi, seorang pekerja di Purbalingga akhirnya angkat suara karena merasa gajinya tak pernah mencapai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Selama satu dekade mengabdi, seorang pekerja di Purbalingga akhirnya angkat suara karena merasa gajinya tak pernah mencapai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Keluhan ini ia sampaikan melalui kanal layanan publik dan langsung menyita perhatian publik karena dinilai mencerminkan keresahan banyak pekerja lainnya. 

Ia kaget ketika mengetahui bahwa perusahaannya menggunakan sistem kerja harian dengan prinsip no work no pay, yang selama ini tak sepenuhnya ia pahami. 

Perubahan jadwal kerja dari lima menjadi empat hari per minggu semakin memperburuk situasi finansialnya. 

Merespons aduan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga segera turun tangan dan mempertemukan kedua pihak untuk klarifikasi. 

Dari hasil mediasi, diketahui bahwa penghitungan upah harian sebenarnya telah mengacu pada standar UMK jika diakumulasikan. 

Setelah dijelaskan secara utuh, sang pekerja menerima penjelasan dan permasalahan pun diselesaikan secara baik tanpa pelanggaran ketenagakerjaan.

Kisah Perjuangan Siswa SD di Kediri yang Lawan Diabetes Tipe 1 dan Raih Juara Lomba Sastra

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Apa yang Dirasakan Pegawai Selama 10 Tahun Bekerja?

Bagaimana Curhat Pegawai Ini Menjadi Viral?

Seorang pekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Purbalingga mengungkapkan keluh kesahnya melalui kanal layanan publik pada Jumat (6/6/2025). 

Dalam curhatnya, ia mengaku telah bekerja selama 10 tahun, namun gaji yang diterimanya selalu di bawah UMK.

Situasi makin sulit ketika perusahaan secara sepihak mengubah sistem kerja menjadi hanya empat hari seminggu. 

Padahal, menurut pengakuannya, untuk bisa menerima upah sesuai UMK, ia harus bekerja minimal 21 hari dalam sebulan.

“Kalau kerja 21 hari sesuai UMK, tapi kalau tidak sampai 21 hari, ya di bawah UMK,” ungkapnya dalam aduan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini