Keluhan ini menyebar luas di media sosial dan memantik perhatian publik serta Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga.
Apa Sebenarnya Sistem Pengupahan yang Diterapkan?
Apa Arti "No Work No Pay" dalam Dunia Kerja?
Setelah menerima laporan tersebut, Dinnaker Purbalingga segera melakukan klarifikasi dengan menghadirkan kedua pihak pekerja dan perusahaan dalam sesi mediasi.
Hasilnya menunjukkan bahwa tidak terjadi pelanggaran, melainkan kesalahpahaman terkait sistem pengupahan.
“Setelah diklarifikasi, ternyata sistem pengupahannya itu harian, jadi berlaku prinsip no work no pay. Kalau tidak masuk kerja, ya tidak dibayar,” jelas Purwanto, tim mediasi dari Dinnaker Purbalingga, Senin (23/6/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.
Dengan sistem upah harian ini, gaji pekerja hanya dibayarkan sesuai jumlah hari kerja yang dijalani.
Jika pekerja masuk 10 hari, maka upahnya 10 kali upah harian.
Perusahaan memastikan bahwa nilai harian tersebut tetap sesuai standar UMK jika dikalkulasikan selama sebulan penuh kerja.
Apakah Sistem Ini Melanggar Aturan?
Menurut penjelasan Purwanto, sistem kerja dan pengupahan harian bukanlah pelanggaran selama penghitungan harian didasarkan pada UMK yang berlaku.
Dalam hal ini, perusahaan sudah memberikan kejelasan bahwa pekerja tersebut merupakan pekerja harian lepas, bukan pekerja tetap dengan upah bulanan.
Setelah dijelaskan, pekerja yang bersangkutan akhirnya bisa memahami duduk perkaranya dan menyepakati bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Dinnaker menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara baik.
Apa Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Menyelesaikan Persoalan Ini?