Sementara itu, tersangka RCS terlibat dalam pengajuan 91 kredit fiktif dengan total kerugian Rp 1,58 miliar.
Ia telah mengembalikan sekitar Rp 41 juta, menyisakan kerugian Rp 1,54 miliar.
Dana hasil manipulasi digunakan oleh RCS untuk trading forex dan menalangi angsuran nasabah yang macet.
“Saat mengalami kerugian dalam trading, dia gali lubang tutup lubang dengan menggunakan setoran dan pelunasan debitur lainnya,” ungkap Ismail.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah pelarian dan penghilangan barang bukti.
Pelajaran Penting: Kenapa Jangan Sembarangan Pinjamkan KTP?
Kasus Poniman hingga dua pegawai bank di atas menjadi peringatan nyata: data identitas pribadi bukan sekadar formalitas.
Dalam sistem pembiayaan dan perbankan, siapa yang tercatat sebagai debitur atau pemrakarsa kredit akan bertanggung jawab hukum penuh jika terjadi pelanggaran.
Masyarakat harus lebih waspada dan tidak gegabah dalam memberikan KTP, tanda tangan, atau data pribadi lainnya, bahkan kepada orang terdekat sekalipun. Niat membantu bisa berubah menjadi jebakan hukum, seperti yang dialami Poniman.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Niat Bantu Teman Jadi Buntung, Poniman Malah Dipenjara 2 Tahun Gegara Pinjamkan KTP, Ini Pemicunya
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!