Berita Viral

Apes! Niat Bantu Teman, Warga Lumajang Dipenjara 2 Tahun dan Didenda Rp 10 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN HAKIM - Poniman dengarkan putusan hakim.Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa 10 Juni 2025. Ia harus mendekam di penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 10 juta karena meminjamkan KTP kepada temannya untuk pengajuan kredit motor.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Niat baik Poniman, warga Desa Papringan, Klakah, Lumajang, berubah jadi bencana. 

Ia harus mendekam di penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 10 juta karena meminjamkan KTP kepada temannya untuk pengajuan kredit motor. 

Teman yang dibantunya, Kartiman, justru menghilang setelah motor diterima, tanpa membayar cicilan seperti dijanjikan. 

Poniman yang namanya tercatat sebagai debitur resmi, akhirnya terseret ke meja hijau dan dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan. 

“Betul tadi sudah diputus dua tahun, lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa,” kata Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya. 

Pihak Adira Finance mencatat kerugian hingga hampir Rp 39 juta akibat kredit macet tersebut. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas, meski dengan niat menolong.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Kenapa Poniman dari Lumajang Dipenjara Meski Hanya Pinjamkan KTP?

Niat baik Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, justru berujung petaka. 

Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dianggap terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Padahal, awalnya Poniman hanya ingin membantu temannya, Kartiman, dengan meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit motor. 

Namun, ketika Kartiman menghilang dan tak membayar cicilan motor seperti yang dijanjikan, beban hukum justru menimpa Poniman.

“Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (13/6/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Poniman dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Halaman
1234

Berita Terkini