Berita Viral

Apes! Niat Bantu Teman, Warga Lumajang Dipenjara 2 Tahun dan Didenda Rp 10 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN HAKIM - Poniman dengarkan putusan hakim.Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa 10 Juni 2025. Ia harus mendekam di penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 10 juta karena meminjamkan KTP kepada temannya untuk pengajuan kredit motor.

Bagaimana Kronologi Poniman Bisa Terjerat Hukum?

Dimulai dari Permintaan Pinjam KTP

Kasus ini bermula saat Kartiman, seorang teman lama, datang kepada Poniman dan meminta bantuan berupa peminjaman KTP. 

KTP itu akan digunakan untuk mengajukan kredit motor di Adira Finance, tepatnya untuk pembelian satu unit Honda Vario 160 cc.

Sebagai imbalan, Kartiman berjanji memberikan uang Rp 1,4 juta kepada Poniman setelah kredit disetujui. 

Tak hanya itu, Kartiman juga meyakinkan bahwa seluruh cicilan akan dia tanggung sendiri. Poniman tak akan dibebani apapun.

Kredit Disetujui, Motor Diambil, dan Kartiman Hilang

Setelah pengajuan kredit disetujui, surveyor Adira bersama Kartiman datang ke rumah Poniman untuk melakukan verifikasi. 

Motor dikirim ke alamat Poniman, namun langsung diambil oleh Kartiman. Sesuai perjanjian, uang Rp 1,4 juta diserahkan kepada Poniman.

Masalah muncul ketika Kartiman tidak membayar cicilan. 

Karena motor belum lunas dan KTP atas nama Poniman digunakan, maka tanggung jawab hukum jatuh ke dirinya. 

Dalam sistem, Poniman tercatat sebagai debitur yang wanprestasi (melanggar perjanjian kredit).

Kartiman kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Apa Kata Adira Finance soal Kasus Ini?

Peringatan Keras agar Tidak Pinjamkan KTP

Halaman
1234

Berita Terkini