Tertangkapnya SA, setelah dilakukan interogasi terhadap JA, peran SA yakni yang membeli narkoba di Pontianak Timur dan memerintahkan JA tersebut untuk membawa dan menyelundupkan sabu ke dalam lapas.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi menuturkan saat ini pelaku SA dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima paket serta satu unit ponsel milik pelaku sudah disita sebagai barang bukti.
"Pelaku SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk warga binaan SN juga masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya," kata AKP Sagi.
• Miliki Sabu, Empat Wanita di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Barat Jayanta menyampaikan apresiasi petugas Lapas Perempuan Pontianak atas ketelitian dan kewaspadaan jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak jajaran atas kewaspadaan dan ketelitian sehingga dapat menggagalkan penyeludupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Lapas. Tetaplah teliti dan waspada, Terus terapkan fungsi intelijen secara optimal sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban”, Ucap Jayanta.
Lanjutnya, Ini menjadi bukti komitmen kami dalam perang terhadap narkoba, sesuai dengan tuntutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Dirjenpas bahwa Lapas dan Rutan se-Indonesia bebas dari Narkotika.
"Saat ini, kasus inisedang dalam penanganan dari pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul barang terlarang dan potensi keterlibatan pihak lain," tegasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!