TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial DP (35), warga Kota Singkawang, berhasil dibekuk polisi saat berada di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat 22 Agustus 2025.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 5,64 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edy Sutrisno mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu 17 Agusuts 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Gedung Nasional, Desa Pemangkat Kota, tepatnya di depan Warung Juragan Kopi.
Baca juga: PABRIK Uang Palsu di Pontianak Digerebek, Warga Jelimpo Landak & Balai Karangan Sanggau Jadi Aktor
“Pelaku yang diamankan berinisial DP warga Kota Singkawang"
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pemangkat,” jelas Iptu Edy, Jumat 22 Agustus 2025.
Barang Bukti Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok berisi lima paket klip transparan berisi kristal putih diduga sabu.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu helai celana jeans, dan satu unit sepeda motor.
“Semua barang bukti bersama tersangka telah kami amankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba"
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Sambas menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Edy Sutrisno.