TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kasus Penyelundupan Sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak pada Selasa 10 Juni 2025 siang sedikit demi sedikit berhasil diungkap.
Polres Kubu Raya baru-baru ini berhasil mengungkap modus penyelundupan yang melibatkan warga binaan berinisial SN.
"Warga binaan Lapas Perempuan berinisial SN, yang diketahui sebagai ibu kandung dari SA dan JA, SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi di Mapolres Kubu Raya pada Rabu 11 Juni 2025
Modus Penyelundupan
AKP Sagi mengatakan kalau SN memerintahkan SA untuk membeli narkoba jenis sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur.
Kemudian SA menyuruh JA untuk mengenakan pembalut yang telah dimodifikasi berisikan sabu tersebut lalu membawanya ke dalam lapas.
Setelah semua rencana mantap, barulah anak perempuan SN yang berinisial JA (10) datang ke lapas dengan modus membesuk sang ibu pada 10 Juni 2025 dengan membawa sabu sebanyak 5 paket klip dengan berat 2,06 gram.
Sabu itu disembunyikan JA dalam pembalut yang ia kenakan dengan modus berpura-pura sedang menstruasi.
• Polres Sanggau Ungkap Dua Pengedar Narkotika, 31 Paket Diduga Sabu Diamankan
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan Desviyanti, petugas Lapas Perempuan Pontianak melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tiga orang pengunjung dua laki-laki dan satu perempuan yang hendak membesuk warga binaan di Lapas Perempuan Pontianak.
Akhirnya dalam pengeledahan dan pemeriksaan petugas nemukan barang bukti 5 paket plastik klip yang diduga kuat narkotika jenis sabu yang diseludupkan ke pembalut yang dikenakan oleh JA.
AKP Sagi juga mengungkap kalau SN mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu tersebut.
"Uang tersebut digunakan SA untuk membeli sabu seharga Rp 950 ribu dari seorang pria berinisial USU, yang saat ini sedang dalam penyelidikan kita" kata Sagi.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, SA juga mengaku pembayaran pembelian sabu dilakukan menggunakan dana yang ditransfer oleh SN dari dalam lapas.
Setelah temuan tersebut, pihak lapas perempuan melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut
Tak hanya itu, selain mengamankan Warga Binaan SN, dan anak JA, Polisi juga mengamankan anak SN berinisial SA (24) yakni kakak JA di satu diantara Hotel yang berada di Kubu Raya.
Tertangkapnya SA, setelah dilakukan interogasi terhadap JA, peran SA yakni yang membeli narkoba di Pontianak Timur dan memerintahkan JA tersebut untuk membawa dan menyelundupkan sabu ke dalam lapas.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi menuturkan saat ini pelaku SA dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima paket serta satu unit ponsel milik pelaku sudah disita sebagai barang bukti.
"Pelaku SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk warga binaan SN juga masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya," kata AKP Sagi.
• Miliki Sabu, Empat Wanita di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Barat Jayanta menyampaikan apresiasi petugas Lapas Perempuan Pontianak atas ketelitian dan kewaspadaan jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak jajaran atas kewaspadaan dan ketelitian sehingga dapat menggagalkan penyeludupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Lapas. Tetaplah teliti dan waspada, Terus terapkan fungsi intelijen secara optimal sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban”, Ucap Jayanta.
Lanjutnya, Ini menjadi bukti komitmen kami dalam perang terhadap narkoba, sesuai dengan tuntutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Dirjenpas bahwa Lapas dan Rutan se-Indonesia bebas dari Narkotika.
"Saat ini, kasus inisedang dalam penanganan dari pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul barang terlarang dan potensi keterlibatan pihak lain," tegasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!