Selama masa transisi, akan dilakukan evaluasi manfaat, tarif, dan iuran untuk memastikan keberhasilan program. Sementara implementasi sepenuhnya akan dilakukan mulai 1 Juli 2025.
Melalui kebijakan KRIS ini, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
• Resmi Naik Nominal BSU 2025 Terbaru Berubah Jadi Segini usai Diskon Tarif Listrik Dibatalkan
Kriteria ini meliputi komponen bangunan, ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, dan fasilitas lainnya.
Implementasi KRIS akan mengganti sistem kelas rawat inap yang sebelumnya ada (Kelas 1, 2, dan 3) dengan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!