TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah jadwal penerapan KRIS BPJS Kesehatan terbaru dimundurkan dan baru akan diterapkan di penghujung tahun 2025 ini.
Semula penerapan KRIS BPJS Kesehatan direncanakan mulai berlaku pada pertengahan tahun ini.
Dimana layanan KRIS ini sebagai pengganti kelas rawat inap kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengusulkan agar implementasi KRIS mundur menjadi mulai 31 Desember 2025.
Sebelumnya kebijakan ini ditergetkan mulai diterapkan pada Juni tahun 2025.
• Resmi Berubah Data Gaji Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Juni 2025 Jadi Syarat BSU Rp 600 Ribu
Budi menyebut usulan memundurkan pelaksanaan KRIS ini muncul lantaran masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan KRIS.
Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru mencapai 1.436 rumah sakit atau 57,28 persen dari target pemerintah yang mencapai 2.554 rumah sakit.
Sementara, sebanyak 786 rumah sakit baru memenuhi 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit memenuhi 5-8 kriteria KRIS, 46 rumah sakit memenuhi 1-4 kriteria KRIS dan 70 rumah sakit belum memenuhi kriteria KRIS sama sekali.
"Memang ada 300 lebih totelanya yang mash bermasalah dan belum memenuhi kriteria KRIS, namun 90 persen dari target 2.554 rumah sakit di kahir tahun harusnya bisa memenuhi," ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, dipantau Jum'at (30/5).
Menurut Budi, ada 3 kriteria yang kerap menjadi hambatan rumah sakit. Pertama, kelengkapan tempat tidur dimana setiap tempat tidur diwajibkan ada 2 stop kontak dan nurse call.
Kedua, tirai atau partisi antar tempat tidur. Ketiga, kepadatan ruang rawat dimana setiap ruangan maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter setiap tempat tidur.
"Yang ketiga yang mungkin membutuhkan renovasi, tapi menurut sata nomer satu an dua harusnya tidak sulit," kata Budi.
Budi menyebut, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk perubahan pelaksanaan KRIS ini.
"Kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang asmpai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90 persen itu baru selesai di akhir 2025," ujar Budi.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan transisi penerapan KRIS hingga 30 Juni 2025.