Berita Viral

Resmi Berubah Data Gaji Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Juni 2025 Jadi Syarat BSU Rp 600 Ribu

Resmi berubah data BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang jadi syarat bagi penerima BSU Rp 600 ribu dari pemerintah cair mulai 5 Juni 2025.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah 2025. Resmi berubah data BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang jadi syarat bagi penerima BSU Rp 600 ribu dari pemerintah cair mulai 5 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah data BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang jadi syarat bagi penerima BSU Rp 600 ribu dari pemerintah cair mulai 5 Juni 2025.

Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan, pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terang dia.

Alasan Bantuan Diskon Tarif Listrik 2025 Resmi Dihapus, Dialihkan jadi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni–Juli 2025.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, yang dinilai rentan terdampak gejolak ekonomi global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani, Senin 2 Juni 2025.

Bantuan Subsidi Upah BSU sebesar Rp 600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan (Juni–Juli 2025).

Selain itu, Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer.

Terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani.

Diskon iuran JKK 2,7 juta pekerja di industri padat karya

Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved