TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjaga status kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan menjadi kewajiban bagi seluruh peserta, terutama dengan membayar iuran bulanan secara tepat waktu.
Per 26 Mei 2025, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran sesuai kelas dan kategori kepesertaannya.
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kategori utama: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta dan ASN, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Meskipun besar iuran yang dibayarkan berbeda untuk tiap kategori dan kelas, penting untuk diketahui bahwa semua peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan manfaat pelayanan medis yang sama.
Tidak ada perbedaan dalam hal akses layanan kesehatan, baik itu untuk konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, hingga pemberian obat dari formularium nasional maupun non-formularium nasional.
Peserta aktif BPJS Kesehatan juga memiliki hak penuh untuk mendapatkan layanan tambahan seperti penggunaan ambulans, penanganan gawat darurat, hingga rawat inap di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan sistem gotong royong yang menjadi prinsip dasar BPJS Kesehatan, seluruh peserta diharapkan dapat terus berkontribusi dan menjaga kepesertaan aktif demi keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional yang merata dan adil.
• Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO Tanpa Antre
Besaran iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025
Berikut rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 26 Mei 2025 untuk semua kategori kelas berdasarkan regulasi yang berlaku.
1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri
Peserta mandiri BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas layanan yang disesuaikan dengan besaran iuran masing-masing.
· Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan
Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien.
Peserta kelas 1 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
· Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan
Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.
Peserta kelas 2 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
· Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan
Besaran iuran kelas tiga ini mencakup Rp35 ribu dibayar oleh peserta dan Rp7 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.
Fasilitas yang diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta BPJS Kesehatan kategori PPU merupakan peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah. Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan PPU sebagai berikut:
5 persen dari gaji bulanan dengan rincian, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI adalah kelompok masyarakat kurang mampu sehingga iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah yang dibayar melalui APBN dan APBD.
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42 ribu per orang per bulan.
• RESMI Daftar 3 Bantuan Masih Lanjut di 2026 - Subsidi BBM, Gas LPG 3 Kg dan Diskon Token Listrik
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan daring melalui perbankan, dompet digital, rekening dengan sistem autodebet, atau agen. Berikut cara bayar iuran BPJS Kesehatan.
1. Bayar lewat bank
Peserta bisa memilih layanan perbankan seperti lewat ATM, mobile banking, atau internet banking untuk bayar iuran BPJS Kesehatan.
Pilih metode pembayaran via perbankan.
Pilih nama bank yang dituju.
Ikuti langkah-langkah pembayaran lewat bank sesuai instruksi yang ditampilkan laman BPJS Kesehatan.
2. Dompet digital
Iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar fitur dompet digital yang tersedia di aplikasi JKN Mobile, yaitu GoPay, OVO, Dana, LinkAja, atau ShopeePay.
Pilih dompet digital sesuai yang tersedia di smartphone.
Pilih nama dompet digital yang dituju.
Ikuti langkah-langkah pembayaran lewat dompet digital sesuai instruksi yang ditampilkan laman BPJS Kesehatan. Bisa itu melalui QRIS, atau autodebet dari saldo di dompet digital.
3. Agen di minimarket
Apabila peserta ingin membayar iuran BPJS Kesehatan secara tunai, bisa melakukan pembayaran ke agen di minimarket seperti Indomart atau Alfamart.
Cukup datang ke kasir dan sampaikan ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Kasir akan meminta menyebutkan nomor peserta BPJS Kesehatan.
Kemudian bayar sesuai besaran iuran, dan biasanya terdapat biaya admin sebagai tambahan.
4. Rekening atau autodebet
Peserta yang ingin lebih mudah membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, bisa memanfaatkan metode pembayaran autodebet dari rekening bank masing-masing.
Selain itu, peserta juga bisa mengatur sendiri tanggal pembayarannya dan bisa langsung dibayar otomatis, selama saldo di dalam rekening mencukupi.
Demikian rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 26 Mei 2025 untuk semua kelas, lengkap dengan cara cek iuran, cara bayar dan sanksinya apabila peserta telat bayar iuran.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!