TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tahun 2024, Dinas Sosial Pontianak telah melakukan pelayanan kepada 64 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pontianak.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, drg Trisnawati menyampaikan berdasarkan data yang ada di database bahwa total ODGJ yang telah ditangani Dinas Sosial Pontianak sebanyak 347 orang.
Disampaikannya bahwa dari total data tersebut, yang kembali ke jalan secara berulang terdata pada tahun 2025 ini ada 28 orang.
“Ada 5 orang yang sudah kita tampung di UPRS, sisanya masih dijalan atau dikeluarga. Mereka tidak hanya ODGJ tapi ada juga orang tua (lansia) yang ditelantarkan keluarganya, dan faktor kemiskinan,”ujarnya.
Tina menyampaikan bahwa saat ini jumlah keluarga dan lingkungan sosial atau warga ODGJ yang menolak reunifikasi 13 orang.
“Jadi solusi yang kita berikan ditampung di UPRS, rujuk panti disabilitas ada 5 orang on proses /pengajuan ke panti sosial,”tegasnya.
Baca juga: VIRAL Pria 48 Tahun Paksa Warga Bayar Parkir di Jl Cokroaminoto Pontianak, Bawa Sajam dan Pipa Besi!
Ia menegaskan ada undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur regulasi tentang ODGJ dan orang terlantar.
“Maka dari itu kita juga menekankan peran dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan keluarga,karena aturan mengenai regulasi yang mengatur ODGJ dan orang terlantar itu sudah jelas,”pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!