Namun, beberapa orang memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, walau dana yang dimiliki sangat terbatas.
• URAIAN 5 Hikmah Perintah Ibadah Kurban Saat Dzulhijjah 1446 H Bentuk Curahan Hati Hamba pada Tuhan
Sehingga muncul pertanyaan bolehkah patungan kurban kambing?
Melansir dari Dompet Dhuafa, kurban yang boleh dibeli secara patungan adalah unta dan sapi.
Kambing ataupun domba tidak dapat dikurbankan dengan cara patungan.
Oleh karenanya, jika seorang muslim ingin bekurban namun belum memiliki dana yang cukup, lebih baik kumpulkan dana lebih dulu lalu tunaikan kurban di tahun selanjutnya.
Namun, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.
Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga, yakni tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266). (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!