Dijerat dengan UU KDRT
Afriandi kini menghadapi proses hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004).
Polisi menegaskan bahwa meskipun tidak terjadi luka akibat senjata tajam, unsur kekerasan dalam rumah tangga tetap terpenuhi.
Heri menambahkan, tindakan ancaman dengan senjata tajam yang disertai kekerasan fisik terhadap pasangan sah secara hukum masuk dalam kategori tindak pidana KDRT.
Mengapa Video Ini Menjadi Viral?
Dampak Visual dan Emosi Publik
Video ini menjadi viral karena memperlihatkan kekerasan yang ekstrem secara terang-terangan di ruang publik, dengan pelaku tampak tanpa rasa takut bahkan terhadap orang-orang yang menyaksikan.
Keberadaan celurit di tangan pelaku menambah efek dramatis dan mengundang kecaman warganet.
Kekerasan yang dilakukan di depan umum juga menggambarkan minimnya rasa takut terhadap hukum atau norma sosial.
Hal inilah yang membuat banyak orang terdorong untuk menyebarkan video tersebut, meskipun menyangkut privasi korban.
Pentingnya Peran Warga dalam Dokumentasi
Meski memunculkan pro dan kontra terkait etika penyebaran video kekerasan, rekaman ini turut membantu aparat dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku dengan cepat.
Hal ini memperlihatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kasus KDRT, namun tetap perlu diimbangi dengan kesadaran menjaga privasi korban.
Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ini?
Pentingnya Penanganan KDRT Secara Serius