TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sebuah video memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Muaro Jambi viral di media sosial dan memicu kecaman luas.
Dalam rekaman itu, seorang pria terlihat menganiaya istrinya secara brutal di depan warga sambil mengacungkan celurit sepanjang satu meter.
Pelaku, Afriandi (48), bahkan menjambak dan mengayunkan celurit ke arah korban yang sudah terkapar, meskipun tidak sampai melukai secara fisik.
Aksi itu direkam warga dan menjadi bukti penting bagi aparat kepolisian.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menyebut motif penganiayaan dipicu rasa cemburu setelah pelaku memergoki istrinya melakukan video call dengan pria lain.
Pelaku langsung ditangkap pada hari yang sama dan kini telah ditahan di Polsek Mestong.
Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atas tindakan penganiayaan yang dilakukan secara terang-terangan.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Siapa Pelaku dan Bagaimana Kronologi Kejadian?
Siapa Afriandi dan Apa yang Memicu Aksinya?
Pelaku dalam video tersebut diketahui bernama Afriandi (48), warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Insiden terjadi pada Kamis (15/5/2025) siang dan disaksikan langsung oleh warga sekitar.
Menurut keterangan Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, motif penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu.
Pelaku marah setelah memergoki istrinya melakukan video call selama satu jam dengan pria lain melalui WhatsApp.
“Pelaku naik pitam karena kejadian ini sudah berulangkali. Puncaknya terjadi pada Kamis siang,” ujar Heri saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (16/5/2025).