Ragam Contoh

Pendaftaran BPJS Kesehatan PBPU dan PPU Mikro Bisa Lewat HP, untuk Pekerja Mandiri dan Sektor Mikro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PBPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah merupakan kategori peserta BPJS Kesehatan yang bekerja secara mandiri atau atas risiko sendiri.

Kemudahan berobat cukup dengan menunjukkan Kartu BPJS atau KIS

Jaminan pelayanan kesehatan bagi anggota keluarga

Syarat Umum Pendaftaran PBPU & PPU Mikro

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK yang masih berlaku.
Memiliki usaha atau pekerjaan mandiri (untuk PBPU).
Terdaftar di pemberi kerja (untuk PPU).
Membayar iuran secara rutin sesuai kelas layanan yang dipilih.

Pembayaran Iuran dan Kewajiban Peserta

Peserta PPU iuran dibayarkan sebagian oleh pemberi kerja dan sebagian oleh peserta. Besaran iuran adalah 5 persen dari upah, dengan 3% dibayar pemberi kerja dan 2% oleh peserta (untuk PPU penyelenggara negara).

Peserta PBPU membayar iuran sendiri sesuai kelas layanan yang dipilih, dengan pembayaran pertama dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran dan maksimal 30 hari

Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Kurang Mampu: Kenali Program Bansos PBI JK dari Pemerintah

Cara Daftar PBPU & PPU Mikro via Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Buka aplikasi dan pilih tombol “Daftar”.
  • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha.
  • Verifikasi data dengan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Buat akun dengan memasukkan nomor ponsel, email, dan password.
  • Setelah login, pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” atau “Penambahan Peserta”.
  • Pilih jenis kepesertaan, yaitu PBPU atau PPU Mikro.Ikuti instruksi di aplikasi untuk mengisi formulir pendaftaran.
  • Isi data diri dengan lengkap dan benar sesuai dengan KTP dan KK.
  • Jika mendaftar untuk keluarga, isi data anggota keluarga yang akan menjadi peserta.
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pilihan Anda.
  • Periksa kembali data yang telah diisi untuk memastikan kebenarannya.
  • Jika sudah yakin, kirim permohonan pendaftaran.
  • Pihak BPJS Kesehatan akan memproses permohonan pendaftaran Anda.
  • Setelah pendaftaran disetujui, Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini