TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Perlindungan kesehatan yang terjangkau dan menyeluruh kini semakin mudah diakses oleh masyarakat luas.
Terutama bagi para pekerja mandiri, freelancer, dan pelaku usaha mikro, kini tak perlu repot datang ke kantor pelayanan BPJS.
Pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan PPU Mikro dapat dilakukan secara online, cepat, dan praktis.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional serta memberikan kemudahan layanan berbasis digital bagi masyarakat di era serba cepat saat ini.
Apa Itu PBPU dan PPU Mikro?
PBPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah merupakan kategori peserta BPJS Kesehatan yang bekerja secara mandiri atau atas risiko sendiri.
Mereka tidak menerima upah dari pemberi kerja, melainkan memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya sendiri. Termasuk dalam kategori ini adalah:
- Pedagang kaki lima
- Petani atau nelayan
- Tukang ojek, driver online
- Freelancer dan pekerja lepas
- Pemilik usaha mikro
Sementara itu, PPU atau Pekerja Penerima Upah adalah mereka yang bekerja di bawah suatu badan usaha atau instansi dan memperoleh gaji tetap.
Kategori ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, anggota TNI/Polri, anggota DPRD, serta anggota keluarga mereka yang memenuhi kriteria.
Adapun PPU Mikro merujuk pada pekerja penerima upah yang bekerja di sektor usaha mikro dan kecil.
Mereka juga berhak untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik secara individu maupun melalui badan usaha tempat mereka bekerja.
• Keuntungan Menggunakan Dompet Digital ShopeePay, Dapat Kemudahan Praktis Simpan Uang dan Bayar
Manfaat Daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU dan PPU Mikro
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, para pekerja di sektor informal dan mikro mendapatkan sejumlah manfaat penting:
Akses layanan kesehatan di Puskesmas, klinik, hingga rumah sakit rujukan tanpa biaya tambahan
Perlindungan finansial dari risiko pengeluaran medis yang besar