Ragam Contoh

Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Kurang Mampu: Kenali Program Bansos PBI JK dari Pemerintah

Bansos PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah yang membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan mis

Kolase Tribunpontianak.co.id / net/google
PBI JK-Bansos PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah yang membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Dalam rangka mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif dan merata, Pemerintah Indonesia terus menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu. 

Salah satu program yang menjadi andalan dalam sektor kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Program ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Apa Itu Bansos PBI JK?

Bansos PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah yang membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin. 

Artinya, warga yang terdaftar dalam program ini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya bulanan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan karena seluruh beban biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah pusat melalui anggaran negara.

Dengan menjadi peserta PBI JK, masyarakat akan memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit rujukan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Kemensos Umumkan PKH Tahap 2 Sudah Cair, Cek Status Bantuan Disini

Siapa yang Berhak Mendapatkan PBI JK?

Program ini ditujukan khusus bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria miskin dan rentan miskin berdasarkan data yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini perlu memastikan bahwa data mereka sudah masuk dan terverifikasi dalam sistem DTKS.

Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan diri melalui aparat desa atau kelurahan setempat agar dilakukan pendataan ulang dan verifikasi.

Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2025

Agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Berpenghasilan Rendah: Terbukti melalui survei dan verifikasi oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus sudah masuk dalam database DTKS Kemensos.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid: NIK harus aktif dan tercatat di Dukcapil.
Bukan Peserta BPJS Mandiri: Program ini khusus untuk mereka yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS): Sebagai bukti kepesertaan dan akses layanan kesehatan.
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Surat ini menjadi bukti bahwa calon penerima memang tidak mampu secara ekonomi.

Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK 2025

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved