Berita Viral

MIRIS! Gegara Potong Kaki Sapi Pria Gorontalo Terancam 7 Tahun Penjara, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAPI KORBAN - Dua ekor sapi milik korban yang menjadi sasaran aksi sadis pemotongan kaki oleh pelaku di Gorontalo. Seorang pria berinisial SH alias Ipul (44 tahun) asal Gorontalo kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat memotong kaki dua ekor sapi milik temannya.

Barang bukti ini kini telah diamankan di Polres Boalemo sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan.

Apakah Ada Pelaku Lain yang Terlibat?

Siapa Saja yang Diduga Terlibat dalam Aksi Ini?

Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pengemudi mobil pick-up yang mengangkut dua sapi tersebut.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan, apalagi sampai menyiksa hewan seperti ini,” tegas Kompol Afandi.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk mencari tahu apakah pembeli sapi tahu bahwa hewan tersebut hasil curian.

Apa Sanksi Hukum yang Mengancam Pelaku?

Pasal Berapa yang Dikenakan dan Berapa Lama Hukuman Maksimalnya?

Ipul dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 
Ancaman pidana maksimal dari pasal ini adalah tujuh tahun penjara.

Pencurian ini dianggap memiliki unsur pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak dan menyiksa hewan ternak. 

Selain itu, tindakan pelaku dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap hewan.

Bagaimana Tanggapan Masyarakat dan Kepolisian?

Apa Sikap Polisi dan Imbauan terhadap Masyarakat?

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara melanggar hukum, terlebih dengan menyakiti hewan. 

Aksi Ipul bukan hanya mengakibatkan kerugian materil bagi korban, tetapi juga menimbulkan keprihatinan karena adanya penyiksaan terhadap hewan.

Halaman
1234

Berita Terkini