TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah profil Ronald Tannur yang dapat remisi 1 bulan dan 90 hari.
Dilansir dari Kompas.com, Ronald Tannur mendapat remisi di peringatan pada HUT Ke-80 RI pada Minggu 17 Agustus 2025.
“Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianto dilansir dai Kompas.com, Senin 18 Agustus 2025.
“Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.
Diketahui Ronald Tannur kini sedang menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
Tak hanya dia, 1.555 narapidana lainnya juga ikut memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI.
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27 tahun), pada 4 Oktober 2023 di Lenmarc Mall, Surabaya.
• Kisah Tragis WNI Asal Deli Serdang Pamit Interview Kerja di Bank Berujung Maut di Kamboja
Lantas siapakah Ronald Tannur?
Profil Ronald Tannur
Nama Lengkap: Gregorius Ronald Tannur
Tanggal Lahir: Tidak dipublikasikan secara luas
Orang Tua: Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB2
Status: Terpidana kasus pembunuhan
Kronologi Kasus Ronald Tannur
Kasus Ronald ini bermula saat ia menendang kaki kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27 tahun) hingga terjatuh.