Penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.
Haryomo memastikan bahwa mereka tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.
“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Haryomo meminta agar setiap instansi tetap segera mengusulkan nama-nama peserta yang lulus seleksi ke BKN untuk proses administrasi.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala saat pengangkatan serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026.
• NAIK 12 Persen, Besaran THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Tahun 2025 Lengkap Jadwal Pencairan
“Kita berharap semuanya tetap berjalan sesuai rencana.
Jangan sampai karena waktu pengangkatan masih lama, instansi menunda usulan.
Kalau ini terjadi, bisa menghambat proses,” tutupnya.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!