Berita Viral

Resmi Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi Tahun 2024, Ini Alasan Pemerintah

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEKSI CPNS. Ilustrasi foto CPNS sedang mengikuti seleksi. Sejatinya, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

Sejatinya, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025.

Sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Hal itu diungkap oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja.

Ia menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II.

Resmi Terbit Aturan Kerja PNS Terbaru Pada Masa Libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2025

Keputusan ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam tahap penyelesaian.

“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR.

Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba dalam keterangannya.

Aba menegaskan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir dengan adanya penundaan ini.

Mereka tetap memiliki kepastian untuk diangkat sebagai ASN.

“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti,” kata Aba.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto juga memaparkan hal serupa.

Ia menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo.

"Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.

Penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.

Haryomo memastikan bahwa mereka tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.

“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Haryomo meminta agar setiap instansi tetap segera mengusulkan nama-nama peserta yang lulus seleksi ke BKN untuk proses administrasi.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala saat pengangkatan serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026.

NAIK 12 Persen, Besaran THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Tahun 2025 Lengkap Jadwal Pencairan

“Kita berharap semuanya tetap berjalan sesuai rencana.

Jangan sampai karena waktu pengangkatan masih lama, instansi menunda usulan.

Kalau ini terjadi, bisa menghambat proses,” tutupnya.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini