Berita Viral

Selain PNS, THR Karyawan Swasta 2025 Dipastikan Ikut Naik Lengkap Rincian Nominal

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR THR - Kolase foto amplop berisi uang untuk mebayar THR karyawan. Nominal THR Karyawan Swasta tahun 2025 dipastikan naik dari tahun 2024. Hal itu berdasarkan besaran UMP yang baru diumumkan pemerintah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain PNS, karyawan swasta juga akan dipastikan menerima THR yang cair pada bulan Maret 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR dilakukan maksimal tujuh hari sebelum lebaran atau sekitar 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawannya.

Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

NAIK 12 Persen, Besaran THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Tahun 2025 Lengkap Jadwal Pencairan

Berdasarkan peraturan tersebut, kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR sebagai berikut:

- Karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus

- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus

- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara, karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Perhitungan THR secara proposional bagi karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan sebagai berikut:

Masa kerja x 1 bulan upah : 12

Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan swasta akan menerima sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Nominal THR Karyawan Swasta Naik

Nominal THR Karyawan Swasta tahun 2025 dipastikan naik dari tahun 2024.

Hal itu berdasarkan besaran UMP yang baru diumumkan pemerintah.

Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025). 

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/3/2025).

Adapun ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan THR karyawan swasta, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

Hal ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H. 

Adapun, ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Siapa saja karyawan swasta yang berhak dapat THR?

Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan

Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

RESMI Maxim Beri THR ke Mitra Driver Dipastikan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 2025

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini