TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menuntut enam terdakwa kasus peredaran narkotika dengan hukuman pidana mati.
Para terdakwa, yakni YA, M, J, M, Y, dan MH, didakwa terlibat dalam peredaran 20 kg sabu dan 10 kg ekstasi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa Februari 2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma A, SH, MH, dengan anggota Widya Kusumaningrum, SH, M.Hum, serta A. Nisa S. Amelia, SH. Para terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum UPB.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Laka Beruntun di Jalan Adisucipto Pontianak, Satu Unit Mobil Kijang Rusak Berat
“Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati. Barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan, sementara kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana ini disita untuk negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta.
Sidang yang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian ini akan berlanjut pada agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya pada sidang berikutnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!