3. Dinas terkait akan melakukan verifikasi dan menyampaikan usulan melalui Aplikasi SIKG-NG.
4. Dokumen usulan akan disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang mewakili.
5. Calon peserta yang telah disahkan akan diterima sebaga peserta PBI-JK sesuai dengan kuota yang ada.
6. Penetapan Peserta PBI-JK akan dilakukan oleh Manteri sosial.
7. Peserta PBI-JK ditetapkan melalui SK yang menyelenggarakan lalu akan didaftar ke BPJS Kesehatan.
Baca juga: SYARAT Mengajukan BPJS Gratis Lengkap Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Gratis Pemerintah