Berita Viral

DAFTAR Pekerja Wajib Lapor SPT dan Tidak Mulai Tahun 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPOR SPT - Iklan layanan berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melapor SPT tahunan. Durasi pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi berlangsung hingga Senin 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan sampai Rabu 30 Maret 2025.

- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan

- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut

- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7)

- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan

- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri

- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP

- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif.

CEK Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk Pajak 2024 Lengkap Cara Mengisinya

"Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada situs pajak.go.id, maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," ujar Dwi kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

"Sedangkan bagi wajib pajak badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar," tambahnya.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini